investigasiindonesia.com – Sebuah titik terang akhirnya menyapa perjuangan panjang korban pelecehan seksual berinisial CM. Kepolisian resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya, lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini menjadi angin segar bagi para pegiat keadilan gender, sekaligus tamparan keras bagi upaya kriminalisasi korban kekerasan seksual yang berani bersuara.
Kasus ini berawal dari unggahan media sosial CM yang hanya memuat kata “brengsek”, tanpa menyebut nama atau institusi tertentu. Unggahan itu ternyata adalah jeritan hati seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh manajer Rinjani Lodge Villa & Hotel, AK, saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Senaru, Lombok Utara, Desember 2022 hingga Februari 2023.
“Ini bukan sekadar status, tapi perlawanan terhadap sistem yang membungkam korban,” tegas Imam Zazuni, kuasa hukum CM. “SP3 ini bukti bahwa UU ITE tidak boleh jadi alat untuk membungkam suara korban. Speak up bukan kejahatan!”
Di sisi lain, kasus pelecehan seksual oleh AK justru memasuki babak serius. Pengadilan Negeri Mataram telah menggelar sidang tertutup dengan dakwaan berat: Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS. Terungkap, AK tak hanya melakukan pelecehan verbal, tapi juga pemaksaan fisik berulang terhadap CM dan rekan korban, DT.
“Dia memeluk DT dari belakang, menyentuh pahanya, bahkan memaksa korban memegang alat kelaminnya,” papar JPU Muthmainnah. Dampaknya, korban mengalami trauma psikologis berat, seperti dinyatakan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB.
Keputusan SP3 untuk CM dan proses hukum terhadap AK menjadi dua sisi mata uang yang sama: perlindungan korban harus jadi prioritas, bukan kriminalisasi. Kasus ini mengingatkan publik bahwa UU ITE bukan alat pembungkam, dan UU TPKS harus bekerja maksimal untuk keadilan korban.
Kini, mata seluruh aktivis HAM tertuju pada PN Mataram. Akankah vonis setimpal menanti AK? Satu hal pasti: keberanian CM dan DT telah membuka jalan bagi korban lain untuk tak lagi diam. #SuaraKorbanBukanKejahatan


















