investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menyimpan teka-teki besar dalam kasus korupsi pengelolaan aset daerah terkait pembangunan megaproyek Lombok City Center (LCC). Meski tiga tersangka, termasuk mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony, telah menjalani persidangan, sorotan tajam justru mengarah pada peran Bank Sinarmas yang belum tersentuh hukum.
Dalam dokumen dakwaan, terungkap fakta mencengangkan: PT Bliss Pembangunan Sejahtera—perusahaan yang terlibat dalam proyek LCC—diketahui menjaminkan sertifikat lahan milik Pemda Lobar ke Bank Sinarmas untuk memperoleh pinjaman fantastis senilai Rp 263 miliar. Pinjaman ini disebut menjadi pemicu kerugian negara, dengan indikasi penyimpangan alokasi dana dan pembayaran dividen yang tidak disetor ke kas daerah.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, membenarkan bahwa timnya masih mendalami keterkaitan Bank Sinarmas. “Jika ada petunjuk baru yang mengarah pada tindak pidana, kami tidak ragu untuk menindaklanjuti,” tegas Enen, menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa intervensi.
Kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan aset antara PT Tripat—perusahaan yang dipimpin Lalu Azril Sopandi—dengan PT Bliss. Aset seluas 7 hektare milik Pemkab Lobar itu disalahgunakan sebagai agunan tanpa persetujuan resmi, sementara dana kredit Rp 236 miliar dari Bank Sinarmas dipakai untuk membangun LCC dan mengganti gedung Dinas Pertanian Lobar.
Yang membuat publik geram, kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 38 miliar, terdiri dari sisa kredit tak terlunasi (Rp 37 miliar) dan dividen tak disetor (Rp 1 miliar). Meski begitu, Kejati NTB memastikan proses hukum berjalan transparan. “Kami profesional. Tidak ada kepentingan di luar hukum,” tegas Enen, menepis isu adanya intervensi eksternal.
Saat ini, sidang terhadap tiga tersangka—Zaini Arony, Lalu Azril Sopandi, dan Isabel Tanihaha—terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Mataram. Masyarakat menanti apakah Kejati NTB akan membongkar lebih dalam keterlibatan pihak bank, atau kasus ini hanya akan berakhir sebagai drama korupsi biasa.


















