investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama operasional (KSO) pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sorotan utama kini tertuju pada keterlibatan Bank Sinarmas dalam aliran dana proyek pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) yang diduga melanggar aturan penggunaan aset negara.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan fakta-fakta baru yang terus terungkap. Meski belum menjadi tersangka, Bank Sinarmas diduga kuat terlibat dalam penerimaan agunan ilegal berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 4,8 hektare di Jalan Ahmad Yani, Lombok Barat.
Agunan Ilegal yang Menggegerkan
Berdasarkan dokumen persidangan, SHGB tersebut awalnya dikelola oleh PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Barat, sebelum dialihkan ke PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai mitra KSO. Namun, yang mengejutkan, PT Bliss justru menjaminkan aset tersebut ke Bank Sinarmas untuk memperoleh kredit senilai Rp263 miliar pada akhir 2015.
“Ini pelanggaran serius. Aset daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman sesuai Undang-Undang Perbendaharaan Negara,” tegas Enen dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (13/6).
Kerugian Negara Capai Rp38 Miliar
Akibat transaksi ini, negara dirugikan hingga Rp38 miliar lebih. Pasalnya, proyek LCC mangkrak sejak 2017, sementara PT Bliss tercatat memiliki tunggakan kredit mencapai Rp531 miliar. Kondisi ini berpotensi memicu alih kepemilikan aset daerah ke Bank Sinarmas jika kredit tidak dilunasi.
Kejati NTB menyatakan terus memantau perkembangan persidangan untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak, termasuk kemungkinan tindak lanjut terhadap Bank Sinarmas. “Kami tidak akan tutup mata. Setiap bukti baru akan ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Enen.
Bantahan Tegas Soal Konflik Kepentingan
Menanggapi isu miring bahwa jaksa penerima beasiswa Bank Sinarmas memengaruhi penyidikan, Enen membantah keras. “Tidak ada intervensi. Kami bekerja secara independen dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang terpisah terkait dugaan pungutan liar (pungli) proyek DAK SMKN 3 Mataram. Kehadirannya setelah dua kali absen dinilai sebagai langkah positif untuk transparansi hukum di NTB.
Masyarakat Menuntut Keadilan
Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat Lombok Barat yang menilai pembangunan LCC justru merugikan kepentingan publik. “Kami ingin aset daerah dikembalikan dan proyek yang mandek segera diselamatkan,” kata Ahmad, salah seorang aktivis lokal.
Kejati NTB berjanji mempercepat proses hukum sembari mengaudit seluruh aliran dana terkait proyek LCC. Dengan temuan-temuan baru yang terus bermunculan, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan nasional dalam waktu dekat.


















