investigasiindonesia.com – Sorotan publik kini tertuju pada sidang kasus dugaan pungutan liar (Pungli) proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) SMKN 3 Mataram. Ahmad Muslim, Kepala Bidang SMK Dikbud NTB, menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan menerima uang tunai Rp50 juta dari rekanan proyek. Kasus ini kian panas setelah mantan Kadis Dikbud NTB, Aidy Furqan, dipanggil sebagai saksi dan menghadiri persidangan setelah dua kali absen dengan alasan dinas.
Tertangkap Tangan, Uang Rp50 Juta Langsung Disita
Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polresta Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja Ahmad Muslim pada 11 Desember 2024. Saat itu, ia kedapatan menerima uang tunai sebesar Rp50 juta dari perwakilan PT Utama Putramas Mandiri, salah satu pelaksana proyek DAK senilai Rp1,3 miliar. Proyek tersebut mencakup pembangunan ruang kelas, toilet, dan laboratorium di SMKN 3 Mataram.
Ahmad Muslim langsung dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, yang membuat sidang ini makin menarik adalah pengakuan bahwa pencairan dana proyek ternyata belum selesai ketika uang tersebut diserahkan.
Hakim Soroti Kejanggalan: “Uang Disetor Sebelum Proses Pencairan!”
Hakim Ketua Glorious Anggundoro tak segan melontarkan pertanyaan kritis kepada Aidy Furqan, yang hadir sebagai saksi. Salah satu poin yang disoroti adalah mekanisme pencairan dana proyek yang dilakukan bertahap dan harus melalui penandatanganan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau syarat belum lengkap, berani tidak PPK menandatangani? Tentu tidak. Artinya, tanggung jawab dialihkan ke PPK,” tegas hakim.
Yang lebih mengejutkan, hakim mengungkap bahwa Ahmad Muslim sudah menyerahkan Rp50 juta kepada pihak tertentu sebelum termin kedua proyek dicairkan. “Saat OTT, Ahmad sudah setor Rp50 juta, padahal proses pencairan belum berjalan,” ujar hakim.
Aidy Furqan Bantah Menghindari Hukum: “Saya Siap Kooperatif!”
Aidy Furqan, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, membantah tuduhan bahwa ia sengaja mangkir dari sidang sebelumnya. Ia mengklaim ketidakhadirannya murni karena urusan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
“Saya dua kali tidak hadir karena ada tugas kerja yang tidak bisa diwakilkan. Hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan hukum,” tegasnya di depan pengadilan.
Namun, kesaksiannya dinilai kurang memuaskan. Saat ditanya apakah ia pernah memerintahkan Ahmad Muslim untuk menarik fee dari rekanan, Aidy mengaku tidak ingat. Padahal, Ahmad Muslim mengaku beberapa kali bertemu dengannya di kantor.
Masyarakat Menunggu: Akankah Ada Nama Lain yang Terungkap?
Sidang ini masih akan berlanjut pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain. Publik pun penasaran, apakah kasus ini akan mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak dalam praktik pungli di proyek pendidikan tersebut.
Sementara itu, tuntutan terhadap Ahmad Muslim semakin berat setelah bukti-bukti transaksi mencurigakan terungkap di persidangan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara yang tidak singkat.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di NTB, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada lagi praktik suap yang merugikan anggaran negara.


















