investigasiindonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku penjualan konten pornografi anak. Hal ini menyusul keberhasilan Polda Jawa Timur mengamankan seorang tersangka berinisial ASF, yang diduga menyebarkan foto dan video pornografi anak melalui media sosial sejak Juni 2023.
Abdullah menegaskan bahwa pelaku harus dihukum maksimal mengingat aksinya berlangsung hampir dua tahun dan melibatkan banyak korban anak-anak. “Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merusak masa depan anak-anak. Bisa jadi ada jaringan terorganisir di baliknya, dan dampaknya sangat buruk bagi psikologis korban,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Minggu (15/6).
Modus Kejahatan yang Terorganisir
Tersangka ASF diduga memanfaatkan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya. Setiap calon anggota dikenai biaya Rp500 ribu untuk mengakses konten ilegal tersebut. Selama dua tahun beroperasi, ASF dikabarkan meraup keuntungan hingga Rp240 juta.
Abdullah menilai kasus ini bukan yang pertama dan cenderung berulang, sehingga memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak. “Ini kejahatan lintas negara dan terorganisir. Polisi harus menggandeng pihak terkait, termasuk lembaga internasional, untuk mengusut tuntas jaringan ini,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Selain penindakan hukum, Abdullah meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) segera memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Anak-anak ini berisiko mengalami trauma berkepanjangan jika tidak segera ditangani. Negara harus hadir untuk memulihkan mereka,” imbaunya.
Ia juga mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan dan literasi digital guna mencegah peredaran konten pornografi anak di berbagai platform. “Edukasi kepada orang tua dan anak tentang bahaya konten ilegal ini harus digencarkan. Perlindungan digital adalah kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” pungkasnya.
Saat ini, ASF telah ditahan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp6 miliar. Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


















