investigasiindonesia.com – Komisi I DPRD NTB yang membidangi politik dan pemerintahan bersiap melakukan gebrakan besar: mengevaluasi dan mengharmonisasi ratusan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini hanya menjadi pajangan hukum tanpa efek nyata bagi masyarakat.
Langkah radikal ini diambil setelah banyak perda terbukti mandek di lapangan, bahkan ada yang sudah disahkan bertahun-tahun lalu tetapi tak pernah benar-benar diimplementasikan. “Ini bukan sekadar evaluasi biasa, tapi langkah tegas untuk memastikan setiap perda punya gigi dan bisa dirasakan warga,” tegas Suhaimi, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP.
Menurutnya, momentum awal pemerintahan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, adalah waktu yang tepat untuk mengkaji ulang semua perda. “Kita harus pastikan regulasi yang ada sejalan dengan visi Iqbal-Dinda. Jika ada yang tidak relevan, lebih baik dicabut atau diganti dengan yang lebih progresif,” ujarnya.
Fakta mengejutkan terungkap: banyak perda yang mati suri karena tidak memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. “Ini seperti punya mobil tapi tidak ada kuncinya. Bagaimana mau jalan?” sindir Suhaimi.
Salah satu contoh adalah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Meski sudah dua tahun disahkan, nasib petambak garam tak kunjung membaik karena Pergub-nya belum ada. “Ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai perda hanya jadi dokumen tanpa ruh,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, DPRD NTB akan menggelar rapat kerja intensif dengan Biro Hukum Setda NTB untuk membongkar semua masalah ini. “Kita akan buka semua kartu. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandas Suhaimi.
Jika langkah ini berhasil, NTB bisa menjadi contoh bagaimana daerah membersihkan regulasi yang tidak efektif dan menggantinya dengan kebijakan yang benar-benar pro-rakyat. “Kami tidak mau buang waktu lagi. Perda harus hidup, bukan sekadar ada di atas kertas,” pungkasnya.
Langkah berani DPRD NTB ini dinilai sebagai terobosan penting dalam reformasi birokrasi daerah. Jika berhasil, bisa jadi inspirasi bagi provinsi lain untuk membersihkan “sampah regulasi” yang selama ini menghambat pembangunan.


















