investigasiindonesia.com – Drama hukum memanas di Pengadilan Tipikor Mataram saat mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, melayangkan nota keberatan keras terhadap dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Kuasa hukumnya mengeklaim surat dakwaan penuh kelemahan fatal, dari ketidakcermatan periode jabatan hingga tumpang-tindih peran kliennya.
Dalam sidang Kamis (19/6), Hijrat Priyatno, kuasa hukum Zaini, membongkar sejumlah kejanggalan formil dan materiil dakwaan. Salah satu poin krusial adalah klaim jaksa bahwa Zaini bertanggung jawab atas periode 2014-2019, padahal ia sudah tak menjabat bupati sejak 26 Juni 2015. “Bagaimana mungkin klien kami dimintai pertanggungjawaban untuk masa ketika ia sudah tidak berkuasa?” tegas Hijrat.
Lebih mengejutkan, dakwaan disebut mengaburkan posisi Zaini sebagai komisaris BUMD PT Patut Patuh Patju. Padahal, berdasarkan dokumen 9 Juli 2010, ia sudah mengundurkan diri dari posisi itu setelah ada larangan Kemendagri. “Pengunduran ini sah dan digantikan oleh Syukur Nur Alam serta Lalu Serinate. Tapi jaksa justru mencampuradukkan peran sebagai bupati dan komisaris,” paparnya.
Hijrat juga menekankan bahwa dakwaan jaksa mengabaikan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, yang seharusnya menjadi dasar pertanggungjawaban komisaris. “Ini bukan sekadar kekeliruan, tapi kesalahan fundamental yang membuat dakwaan layak dibatalkan!”
Zaini pun mengajukan tujuh permohonan eksepsi, termasuk pembatalan dakwaan, rehabilitasi nama baik, dan pembebanan biaya perkara kepada negara. Sementara jaksa meminta waktu seminggu untuk menyiapkan tanggapan.
Proyek Miliaran yang Berujung Sengketa
Kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan lahan 84.000 meter persegi di Lombok Barat antara Pemda dan PT Skylight Asia milik Isabel Tanihaha—yang juga terdakwa. Jaksa menuding proyek ini menyebabkan kerugian negara Rp39,4 miliar akibat hilangnya pendapatan BUMD dan pengalihan hak lahan tanpa kontribusi nyata.
Zaini didakwa melanggar Pasal 35 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. Namun, kuasa hukumnya membantah dakwaan ini dengan menunjukkan dokumen persetujuan proyek yang sudah sesuai prosedur. “Tak ada unsur pidana jika proses hukumnya dijalankan dengan benar,” tandas Hijrat.
Pertaruhan Reputasi dan Masa Depan
Kasus LCC bukan hanya soal hukum, tapi juga ujian integritas pemerintahan daerah. Proyek yang digadang-gadang sebagai ikon pembangunan justru menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan. Publik Lombok Barat kini menanti apakah pengadilan akan membenarkan keberatan Zaini atau justru mengukuhkan dakwaan jaksa.
Sidang lanjutan akan digelar dalam sepekan untuk mendengar tanggapan jaksa. Satu hal yang pasti: pertarungan hukum ini akan menentukan nasib bukan hanya Zaini, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di NTB.


















