banner 728x250

Kejati NTB Tegaskan Proses Hukum Korupsi DAK Pendidikan Tetap Berjalan, Meski Ada Alokasi APBD Rp9,45 M untuk Rehab Rumah Dinas

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2024 tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya pembahasan alokasi APBD NTB 2025 sebesar Rp9,45 miliar untuk rehabilitasi 33 unit rumah dinas jaksa.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menepis segala spekulasi yang menyatakan bahwa alokasi dana tersebut memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. “Penanganan kasus ini murni profesional. Tidak ada intervensi, tidak ada upaya untuk menghentikan atau melemahkan penyelidikan,” tegas Enen, Rabu (18/6).

banner 325x300

Ia menjelaskan bahwa anggaran rehabilitasi rumah dinas kejaksaan merupakan kebutuhan rutin dan tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi DAK. “Ini murni untuk perbaikan fasilitas, bukan untuk memengaruhi proses hukum. Kami tegaskan, tidak ada upaya menutup kasus ini,” tambahnya.

Proses Hukum Berjalan, Saksi Mulai Diperiksa

Kasus dugaan korupsi DAK Dikbud NTB 2024 saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi saksi. Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemprov NTB, penyedia barang/jasa, dan ahli terkait.

Informasi yang beredar menyebutkan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dikbud NTB diduga memungut fee proyek sebesar 10-15% dari kontraktor. Dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui sebuah perusahaan berinisial PT TK dan diduga akan digunakan untuk kepentingan politik salah satu pejabat yang maju dalam Pilkada 2024.

Komitmen Kejati: Tuntaskan Hingga Tuntas

Kejati NTB menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa hingga ke pengadilan tanpa memandang jabatan atau kepentingan pihak tertentu. “Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap sepenuhnya,” tegas Enen.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) sebagai langkah awal penyelidikan. Kejati juga memastikan bahwa setiap perkembangan kasus akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan langkah tegas ini, publik NTB menantikan proses hukum yang adil dan tanpa tebang pilih. Keberanian Kejati NTB mengusut tuntas kasus ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pemberantasan korupsi di daerah tersebut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *