investigasiindonesia.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat kini mengencangkan pengawasan dengan pemeriksaan ekstra ketat terhadap setiap warga binaan yang akan menjalani persidangan. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti keseriusan pihak lapas dalam memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses hukum tanpa celah kesalahan prosedur.
Sebelum meninggalkan blok hunian, setiap warga binaan wajib melalui pemeriksaan menyeluruh oleh petugas pengamanan. Proses ini meliputi verifikasi identitas hingga kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi syarat wajib untuk keperluan sidang. Tak ada yang terlewat—setiap detail dicek dengan presisi tinggi demi menghindari risiko administratif maupun teknis.
M. Fadli, Kepala Lapas Lombok Barat, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk antisipasi proaktif. “Kami menutup semua celah yang berpotensi mengganggu proses hukum. Mulai dari tahap pengeluaran warga binaan hingga kembalinya ke lapas, semuanya harus sesuai SOP dengan pengawasan maksimal,” tegas Guntur dalam keterangannya.
Lebih dari sekadar aturan, inisiatif ini disebut sebagai cermin komitmen Lapas Lombok Barat dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel. “Ini adalah wujud profesionalisme kami. Standar operasional tidak boleh dikompromikan, karena menyangkut integritas sistem peradilan dan hak warga binaan,” tambahnya.
Dengan sistem terbaru ini, Lapas Lombok Barat juga ingin membangun kepercayaan publik bahwa setiap tahapan proses hukum bagi warga binaan dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian. Langkah preventif ini diharapkan menjadi benchmark bagi lapas lain dalam menyeimbangkan aspek keamanan dan pelayanan.
“Kami tidak hanya menjaga ketertiban, tapi juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi secara prosedural,” pungkas Guntur.


















