investigasiindonesia.com – Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menata ekosistem angkutan online. Dinas Perhubungan (Dishub) NTB kini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur penyelenggaraan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini membebani para pengemudi (driver) sekaligus memastikan keberlangsungan layanan transportasi digital di wilayah NTB.
Rancangan Pergub ini digodok setelah Dishub NTB menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan operator angkutan online. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Dishub NTB pada Rabu (18/6), sebagai langkah awal untuk merumuskan aturan yang lebih berpihak pada kepentingan lokal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub NTB, H. Lalu Mohamad Faozal, mengungkapkan bahwa penyusunan Pergub ini merupakan respons atas keluhan para driver. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah besaran pemotongan tarif oleh perusahaan aplikasi yang dinilai terlalu memberatkan.
Tarif yang Lebih Adil untuk Driver
Faozal menegaskan, pemotongan tarif sebesar 40% oleh platform digital dinilai tidak proporsional dan sangat merugikan para pengemudi. “Dengan potongan sebesar itu, pendapatan driver semakin tergerus. Padahal, keputusan untuk menyesuaikan tarif sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub NTB berkomitmen untuk menetapkan standar tarif yang lebih adil melalui Pergub. Hanya saja, Faozal mengakui bahwa kebijakan pemotongan 40% oleh aplikator tetap menjadi tantangan. “Jika tarif dinaikkan, keuntungan terbesar justru kembali ke aplikator karena potongannya ikut membesar. Ini seperti lingkaran yang sulit diputus,” jelasnya.
Aplikator Wajib Hadir di NTB
Selain masalah tarif, Pergub ini juga akan mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memiliki kantor perwakilan resmi di NTB. Kebijakan ini bertujuan memastikan adanya akuntabilitas dan kemudahan koordinasi antara pemerintah daerah dengan penyedia layanan.
“Dengan adanya kantor di NTB, kami bisa lebih mudah berkomunikasi jika ada masalah yang perlu diselesaikan. Ini juga bentuk komitmen mereka untuk benar-benar beroperasi di wilayah kami,” tegas Faozal.
Langkah NTB ini diapresiasi banyak kalangan, terutama para driver yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak perusahaan teknologi. Jika berhasil diimplementasikan, Pergub ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan kepentingan bisnis digital dan kesejahteraan pekerja lokal.
Proses penyusunan aturan ini masih terus berjalan, dengan harapan dapat segera disahkan dalam waktu dekat. Masyarakat NTB pun menantikan perubahan positif yang lebih berpihak pada para pelaku usaha transportasi di daerah.


















