investigasiindonesia.com – Sebuah kasus penghinaan melalui media sosial menghebohkan Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah seorang pria pemilik akun Facebook @abiman abiman diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, beserta keluarga dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Puteri. Fakta mengejutkan terungkap saat pelaku mengaku di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu dan didorong rasa cemburu buta terhadap figur publik tersebut.
Kombes Pol Endriadi, perwakilan Polda NTB, mengonfirmasi bahwa pelaku telah menjalani tes urine dengan hasil reaktif sabu. “Pelaku mengonsumsi narkoba sebelum memposting konten penghinaan. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial Rio, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda NTB,” jelas Endriadi di Mataram, Minggu (22/6/2025).
Motif lain yang sedang didalami penyidik adalah kecemburuan pelaku terhadap kedekatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di media sosial. “Ada indikasi emosional di balik aksinya. Pelaku merasa tidak nyaman melihat interaksi keduanya,” tambah Endriadi.
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar unggahan Facebook, pesan di Messenger, serta ponsel yang digunakan pelaku. Tim cyber crime juga melakukan digital forensik untuk mengantisipasi penyebaran ujaran kebencian lebih lanjut.
Guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku, Polda NTB membawanya ke RSJ Mutiara Sukma untuk observasi psikiatrik selama 14 hari. “Hasil visum et psikiatrikum akan menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas Endriadi.
Gubernur Iqbal sendiri menanggapi insiden ini dengan sikap tenang. Dalam keterangan pers, ia meminta masyarakat tidak terpancing emosi. “Kritik dan saran adalah hal biasa dalam demokrasi, tetapi kebencian dan kata-kata kotor tidak boleh meracuni ruang publik. Mari kita hormati proses hukum,” ujarnya.
Aksi damai oleh sejumlah elemen masyarakat juga terjadi di depan Polda NTB, mendesak polisi menindak tegas pelaku. Mereka meminta pelaku dirawat di RSJ jika terbukti memiliki gangguan jiwa, atau diproses hukum jika dalam keadaan sadar.
Kasus ini menjadi alarm keras tentang bahaya penyalahgunaan media sosial. Polda NTB mengimbau masyarakat lebih bijak berinteraksi di dunia digital, menjauhi narkoba, dan tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sementara itu, akun Facebook @abiman abiman masih aktif memposting komentar-komentar provokatif, memantik keprihatinan netizen. Polisi memastikan terus memantau perkembangan kasus ini untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Pesan Positif:
Di balik viralnya kasus ini, terselip pesan penting tentang menjaga etika bermedia sosial dan bahaya narkoba. Ruang digital harus menjadi sarana edukasi, bukan panggung kebencian. Kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem online yang sehat dan produktif.


















