banner 728x250

Kakak Kandung Jadi Dalang Eksploitasi Seksual Adiknya, Pengusaha Lokal Terjerat Skandal Pedofilia Berantai di Mataram

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Sebuah kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan keluarga sendiri menguak praktik kejahatan terstruktur di Kota Mataram. Polda NTB menggelar rekonstruksi mendetail pada Jumat (20/6) di tiga lokasi berbeda, termasuk dua hotel mewah, untuk mengungkap pola keji yang diduga berlangsung sistematis.

Dua tersangka utama, ES (22), kakak kandung korban, dan MAA, pengusaha pemilik PT Baling Baling Bambu, menjadi otak di balik tragedi ini. Rekonstruksi tim Subdit Renakta Polda NTB menunjukkan puluhan adegan kejam di mana ES dengan dingin menyerahkan adik kandungnya, AP (14), kepada MAA untuk dieksploitasi secara seksual—semuanya direncanakan layaknya transaksi bisnis.

banner 325x300

Dari Janji Hadiah Hingga Kamar Hotel
Kasus ini bermula ketika korban, masih berstatus pelajar, diiming-imingi hadiah ponsel oleh kakaknya sendiri. ES kemudian mengatur pertemuan rahasia di Hotel Lombok Raya, tempat MAA sudah menunggu. Adegan pilu itu terulang di Hotel Kenda, dengan ES sebagai “penjual” dan MAA sebagai “pembeli” yang membayar Rp8 juta di transaksi pertama, lalu Rp1-2 juta pada pertemuan berikutnya.

Yang membuat publik geram, ES tak hanya menjadi pelaku aktif, tetapi juga memeras MAA dengan dalih menyelesaikan kasus melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Kuasa hukum MAA, M. Sapoan, mengklien kliennya sudah membayar Rp125 juta kepada ES dan keluarganya sebelum akhirnya melapor ke polisi. “Ini jelas pemerasan. Ada bukti transfer dan kwitansi,” tegas Sapoan.

LPA Mataram Bantah Keterlibatan, Korban Dijamin Lanjut Sekolah
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, membantah keras tuduhan menerima uang. “Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami. Pesan kertas dari MAA saat rekonstruksi hanyalah upaya pembelokan fakta,” tegasnya. LPA bersama Dinas Sosial kini memastikan korban mendapat pendampingan psikologis, terus bersekolah, dan akan memiliki pengasuhan yang aman.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 UU TPKS dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. MAA langsung ditahan, sementara ES masih bebas karena memiliki bayi dua bulan. Penyidik juga mendalami dugaan MAA sebagai pelaku pedofilia setelah menemukan pola eksploitasi berulang terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum dan masyarakat NTB. Di balik gemerlap pariwisata Lombok, tersembunyi luka mendalam yang memaksa semua pihak berefleksi: bagaimana seorang kakak tega menjual adiknya, dan seorang pengusaha terpandang ternyata predator berkedok filantropi?

“Kami akan usut tuntas, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tandas AKBP Ni Made Pujawati dari Subdit Renakta. Sementara itu, korban, yang kini harus berjuang sebagai ibu muda, dijanjikan masa depan lebih baik—setidaknya sebagai upaya memulihkan hak-haknya yang direnggut oleh orang terdekat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *