banner 728x250

MANTAN DOSEN MATARAM JERAT MAHASISWA DALAM JARINGAN PELECEHAN SEKSUAL BERKEDOK SPIRITUAL

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan dosen perguruan tinggi di Mataram, Lombok, terus menguak fakta-fakta mengejutkan. Tersangka berinisial LR, yang sebelumnya aktif mengajar, diduga memanipulasi kegiatan spiritual untuk menjerat belasan korban, sebagian besar mahasiswa.

Berkas perkara kini dalam tahap pemenuhan P-19, sesuai petunjuk Kejaksaan. AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, menegaskan penyidik fokus melengkapi aspek formil dan materil sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21). “Kami bekerja cepat untuk memenuhi seluruh kelengkapan sebelum batas waktu penahanan habis,” tegas Pujawati, Sabtu (21/6).

banner 325x300

LR diduga menjalankan aksinya melalui komunitas pemuda di Gunungsari, Lombok Barat. Meski bukan anggota resmi, ia kerap hadir membawakan kajian dengan narasi religius. Korban, yang umumnya mahasiswa, diiming-imingi ilmu “pengasih” agar disayang orang lain.

“Pelaku memperkenalkan istilah ‘zikir zakar’ dengan dalih seluruh alam semesta berzikir, termasuk anggota tubuh manusia,” ungkap Joko Jumadi, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB. Menurutnya, LR memanfaatkan relasi kuasa dan keyakinan korban untuk melakukan sentuhan kelamin serta tindakan asusila lainnya.

LR telah ditahan di Rutan Polda NTB sejak 21 April 2025, dengan tuduhan melanggar Pasal 6 UU TPKS. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan kesaksian untuk memperkuat dakwaan. “Belum ada indikasi sodomi, tapi tindakan pelecehan fisik sudah terkonfirmasi melalui BAP,” jelas Joko.

Polda NTB memastikan proses hukum berjalan transparan. Jika seluruh rekomendasi jaksa terpenuhi, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum.

Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB mendorong kampus terkait memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Ini bukan kasus biasa, melainkan eksploitasi kepercayaan dalam lingkup pendidikan,” tegas Joko.

LR, yang kini berstatus tersangka, menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mekanisme pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan akademik.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *