investigasiindonesia.com – Sebuah aksi pencurian beras menggugah perhatian warga Pagesangan Barat, Kota Mataram, setelah pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mataram. Kejadian ini bermula pada Rabu (18/6) sekitar pukul 16.00 WITA, ketika seorang pria nekat mengambil satu karung beras seberat 50 kg dari rumah korban di kawasan Gubuk Mamben.
Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas yang dipasang di lokasi. Rekaman CCTV menunjukkan momen saat pelaku, berinisial RH (25), memanjat tembok pekarangan, mengambil karung beras, dan kabur dari tempat kejadian. Berbekal bukti visual itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap RH pada Sabtu malam (21/6).
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mengaku mencuri karena desakan ekonomi. “Dia mengakui mengambil beras tanpa izin untuk dijual seharga Rp350 ribu demi memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi Minggu (22/6).
Meski motifnya adalah kesulitan finansial, tindakan RH tetap melanggar hukum. Ia kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini memantik diskusi di kalangan warga tentang kompleksnya persoalan ekonomi yang bisa mendorong seseorang mengambil jalan ilegal. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan, sambil mendorong upaya pencegahan melalui pendekatan sosial.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Masyarakat yang kesulitan ekonomi bisa mencari solusi melalui jalur yang benar, seperti bantuan sosial atau program pemerintah,” tambah Mulyadi.
Sementara itu, korban mengaku bersyukur pelaku berhasil diamankan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.


















