investigasiindonesia.com – Kabar terbaru dari dunia hukum kembali menyita perhatian publik. Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, resmi memasuki babak baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,5 miliar. Berkas perkara ini telah mencapai status P21, menandai kelengkapan dokumen dan bukti yang siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah, menegaskan bahwa seluruh tahap penyidikan telah rampung. “Iya, (berkasnya) sudah P21,” tegas Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Vega pada Juli 2024. Dalam laporannya, Vega mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Suhaili sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/2) lalu. Saat tiba di Polda NTB, ia terlihat mengenakan pakaian hitam-abu-abu dan memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, membantah keras tuduhan penipuan senilai Rp 1,5 miliar. “Yang benar adalah pinjaman sebesar Rp 30 juta. Dan klien kami siap mengembalikan kapan pun diminta,” tegas Hanan.
Namun, penyidik memiliki keyakinan berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan adanya unsur tindak pidana. “Kalau sudah naik ke penyidikan, berarti ada unsur tindak pidana,” tegas Kombes Syarif.
Sebelum berkas dinyatakan P21, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti. Setelah melalui gelar perkara, Suhaili resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan status berkas yang sudah lengkap, proses hukum kini memasuki fase penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan. “Langkah selanjutnya kita koordinasi dengan pihak JPU untuk waktu serah terima tahap duanya kapan,” jelas Kombes Syarif.
Kejaksaan nantinya akan menentukan jadwal persidangan terhadap mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang transparan dan adil.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia terus bergerak tanpa pandang bulu, mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.


















