investigasiindonesia.com – Tim penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram telah menyelesaikan tahap pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Sebanyak 125 saksi, terdiri dari pelaku usaha mikro (UMKM) dan pejabat Pemprov NTB, telah dimintai keterangan. Kini, penyidik bersiap memasuki fase penegakan hukum dengan memanggil para tersangka.
“Proses pemeriksaan saksi sudah tuntas. Tinggal melangkah ke tahap pemeriksaan tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Surat panggilan untuk para tersangka telah disiapkan dan rencananya akan mulai dilayangkan awal bulan depan.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirajaya Kusuma, serta sejumlah pejabat Pemprov NTB, seperti Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany. Mereka akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan.
“Kami targetkan kasus ini segera tuntas. Tidak boleh ada penundaan,” tegas Regi. Kasus ini telah berjalan sejak 2023 dan sempat mengalami tiga kali pergantian penyidik. Regi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh menjadi tunggakan hingga tahun depan.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Perhitungan BPKP Perwakilan NTB menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar. “Buktinya sudah jelas, tinggal proses hukum yang harus dikejar,” ujarnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di NTB.
Dengan semakin lengkapnya berkas, publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Keberhasilan penyidikan ini diharapkan menjadi momentum pembersihan aparatur negara dari tindakan koruptif.


















