investigasiindonesia.com – Sebuah kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang dosen di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki tahap krusial. Tersangka berinisial LRR, seorang oknum pengajar di perguruan tinggi, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah belasan korban berani melaporkan tindakan tak pantas yang dialaminya.
Berkas penyidikan kasus ini sempat dikembalikan oleh Kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Namun, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB kini sedang menyiapkan dokumen tambahan untuk memperkuat tuntutan. “Ada beberapa pemeriksaan saksi yang perlu disempurnakan, tapi tidak rumit. Ini hanya untuk memenuhi syarat formil dan materil,” jelas AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
Tak main-main, penyidik bahkan melibatkan ahli psikologi forensik untuk menganalisis perilaku LRR. Langkah ini diambil guna memperkuat alat bukti sebelum berkas segera dilimpahkan kembali ke penuntut umum. “Target kami minggu depan, jika tidak ada kendala, berkas akan segera dikirim,” tambah Pujawati.
LRR dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman yang berat diberikan karena adanya unsur pemberatan dalam kasus ini.
Menurut laporan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, korban diduga mencapai belasan orang, kebanyakan mahasiswa dan alumni. Modus operandi LRR disebut sangat mengganggu—dengan dalih kegiatan keagamaan, ia kerap meremas buah zakar korban seakan sedang bertasbih. Aksi ini terjadi di sebuah komunitas pemuda di Lombok Barat yang aktif menggelar kajian, pemberdayaan ekonomi, dan kegiatan sosial.
Kasus ini pertama kali mencuat di awal 2025 setelah salah seorang korban berani melaporkan LRR ke Polda NTB. Kini, dengan dukungan ahli dan kesaksian para korban, proses hukum diharapkan berjalan transparan untuk memberikan keadilan bagi para korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
Masyarakat NTB pun menyoroti kasus ini sebagai ujian integritas dunia pendidikan. Banyak yang berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi, mengingat pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi teladan.


















