investigasiindonesia.com – Lagi-lagi aksi dua residivis pengedar narkoba berakhir di balik jeruji besi. Kali ini, EAF (23) dan B (29), warga asal Bertais, Mataram, harus kembali mendekam di penjara setelah tertangkap basah melakukan transaksi sabu di kediaman mereka.
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengungkap kasus ini setelah melakukan penyamaran (undercover buy). “Kami memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
Setelah transaksi dilakukan, tim langsung bergerak cepat menggerebek rumah B. Namun, saat penyergapan, B tidak ditemukan di tempat. “Setelah dilacak, ternyata dia sedang berada di rumah EAF yang letaknya tidak jauh,” jelasnya.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung menuju lokasi dan menemukan keduanya di dalam kamar. “Ada sedikit perlawanan, sehingga menarik perhatian warga sekitar,” tutur AKP Suputra. Namun, setelah dijelaskan bahwa yang datang adalah tim Satresnarkoba, masyarakat justru memberikan dukungan penuh.
Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, polisi menemukan lima klip sabu dengan berat bruto 0,31 gram. Tidak hanya itu, di dalam kamar EAF juga ditemukan barang bukti lain seperti pipa kaca, sejumlah plastik pembungkus, uang tunai Rp 795 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sebuah ponsel.
“Ponsel tersebut digunakan sebagai alat transaksi. Dari pemeriksaan awal, kami menemukan sejumlah percakapan terkait pengedaran narkoba melalui SMS dan WhatsApp,” ungkapnya.
Sementara itu, penggeledahan di rumah B tidak membuahkan hasil. “Tidak ada barang bukti yang ditemukan di sana,” tegas AKP Suputra.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba. Dukungan masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini. “Kami berterima kasih kepada warga dan tokoh setempat yang membantu proses ini,” pungkasnya.
Dengan ditangkapnya kedua residivis ini, diharapkan rantai peredaran sabu di wilayah Mataram dapat diputus. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.


















