investigasiindonesia.com – Langkah hukum terhadap mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah mengeluarkan surat perintah penahanan dan menjadwalkan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan. Ini menjadi penanda bahwa proses hukum terhadap Suhaili semakin serius dan terstruktur.
Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Suhaili telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. “Pelimpahan tahap dua rencananya akan dilakukan hari ini, Kamis (3/7). Jaksa meminta proses ini segera dilaksanakan karena semua dokumen telah memenuhi syarat,” tegas Syarif, Rabu (2/7).
Kasus ini mengangkat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Suhaili, yang juga dikenal dengan panggilan Abah Uhel. Meski demikian, kuasa hukumnya, Abdul Hanan, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini. “Kami masih memprioritaskan pemulihan kesehatan klien sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Hanan singkat.
Di sisi lain, Karina De Vega, pelapor dalam kasus ini, menyambut positif langkah kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, ia mengapresiasi ketegasan aparat dalam menangani perkara tersebut. “Ini bukti bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu, bahkan di momentum Hari Bhayangkara sekalipun,” kata De Vega.
Kasus ini berawal dari laporan De Vega pada Juli 2024, yang menuduh Suhaili melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Suhaili sempat menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu (12/2) lalu. Saat itu, ia terlihat mengenakan pakaian hitam-abu dan memilih tidak berkomentar saat dijumpai awak media usai proses pemeriksaan.
Kini, semua mata tertuju pada tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Masyarakat pun menanti bagaimana proses hukum ini akan berlanjut, dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan.


















