investigasiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sedang memacu langkah besar untuk mengubah nasib ribuan penambang rakyat di Dusun Mekaki, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong. Dengan dukungan langsung dari Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Republik Indonesia, Pemkab Lobar bertekad melegalkan aktivitas tambang yang selama ini dianggap ilegal, sekaligus menjadikannya sebagai model pertambangan berwawasan lingkungan.
Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar legalisasi, melainkan transformasi total menuju sistem pertambangan yang bertanggung jawab. “Kami tidak ingin tambang rakyat terus dicap sebagai perusak lingkungan. Dengan pendekatan baru, kami buktikan bahwa ekonomi rakyat dan kelestarian alam bisa berjalan beriringan,” tegas LAZ dengan semangat membara.
Ia menjelaskan, selama ini banyak penambang tradisional bekerja tanpa izin, menggunakan metode berbahaya seperti merkuri, dan meninggalkan lubang-lubang menganga. “Ini harus diakhiri. Kami akan dorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dan reklamasi wajib. Tidak ada lagi praktik tambang yang merusak!”
Dukungan BP Taskin: Dari Tambang Liar ke Koperasi Modern
Wakil Kepala BP Taskin RI, Nanik Sudaryati, turun langsung ke lokasi dan terkesan dengan potensi emas di Sekotong. Namun, ia prihatin dengan kondisi penambangan yang masih sangat tradisional dan berisiko tinggi. “Ini kekayaan yang luar biasa, tapi caranya masih membahayakan nyawa dan alam,” ujarnya.
Solusinya? BP Taskin mengusulkan pembentukan 60 koperasi pertambangan, masing-masing beranggotakan 500 orang. Koperasi ini nantinya akan mendapat pembinaan intensif, akses permodalan, dan izin resmi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi. “Dengan sistem koperasi, penambang rakyat bisa naik kelas—dari pekerja informal menjadi pelaku usaha resmi,” papar Nanik.
Peringatan dari Aktivis Lingkungan: Jangan Sampai Ekonomi Mengalahkan Ekologi
Di tengah optimisme pemerintah, Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin, mengingatkan agar euphoria legalisasi tidak mengabaikan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. “Sekotong sudah terluka. Jangan tambah parah hanya karena tergiur emas,” tegasnya.
Amri mendesak Pemkab Lobar untuk melakukan studi kelayakan ekologis sebelum menerbitkan izin. “Jangan sampai niat baik ini malah jadi bencana. Ada alternatif lain seperti Hutan Kemasyarakatan atau ekowisata yang bisa dikembangkan,” sarannya.
Masa Depan Cerah atau Bencana Ekologis?
Pemkab Lobar kini berada di persimpangan. Jika berhasil, Sekotong bisa menjadi contoh nasional bagaimana pertambangan rakyat dikelola secara berkelanjutan. Namun, jika gagal, kerusakan lingkungan yang lebih parah bisa mengancam generasi mendatang.
Satu hal yang pasti: Lombok Barat sedang menulis sejarah baru. Apakah ini akan menjadi kisah sukses atau pelajaran pahit? Semua tergantung pada komitmen semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan dan kelestarian alam.


















