banner 728x250

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Warung Sembako, Pelaku Termasuk Remaja 15 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah warung sembako di Jalan Dr Soedjono, Kelurahan Jempong Baru, Kamis (3/7) malam. Dua tersangka, berinisial MLA (23) dan RFH (15), diamankan dalam operasi tersebut.

Kasatresnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, RFH baru saja lulus SMP dan berencana mendaftar SMA. “Dia bertindak sebagai kurir, membantu MLA mengedarkan sabu. Hubungan mereka adalah adik ipar,” jelasnya.

banner 325x300

Warung yang terlihat biasa itu ternyata menjadi tempat transaksi narkoba. “Berjualan sembako hanya kedok. Mereka kerap melakukan transaksi di situ,” tambahnya.

Saat digerebek, kedua pelaku tidak melawan. Tim menemukan sabu seberat 0,35 gram, pipa kaca, bong, pipet, serta klip kosong bekas sabu. Ponsel RFH juga menyimpan bukti percakapan pemesanan narkoba.

Keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *