investigasiindonesia.com – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp5 miliar yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram semakin mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kini memperdalam penyelidikan setelah menemukan sejumlah fakta mengejutkan, mulai dari penerima fiktif hingga praktik pemotongan dana bantuan.
Harun Al Rasyid, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, membantah kabar bahwa kasus ini dihentikan. “Proses masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak penerima maupun instansi terkait,” tegasnya, Rabu (9/7). Ia menambahkan, pihaknya sedang memenuhi permintaan data dari BPKP NTB untuk memperkuat berkas.
Mardiyono, Kasi Pidsus Kejari Mataram, mengungkapkan kejanggalan utama dalam penyaluran bansos tahun 2022. “Tidak ada survei, tidak ada juknis, bahkan banyak kelompok penerima yang ternyata tidak menjalankan usaha setelah dapat bantuan,” paparnya.
Yang lebih mengejutkan, nominal bantuan diberikan secara tidak wajar—mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta per penerima. “Yang terbesar justru diterima perorangan, bukan kelompok. Tidak ada transparansi alokasi,” tambah Mardiyono.
Lebih lanjut, Mardiyono menyebut seluruh keputusan penyaluran bansos dikendalikan oknum anggota DPRD Kota Mataram. “Dinas Perdagangan hanya menjalankan perintah tanpa bisa menolak atau memverifikasi,” ujarnya.
Kejaksaan menegaskan kasus ini murni tindak pidana korupsi, bukan kesalahan administrasi. “Ini jelas merugikan negara. Kami akan tindak tegas berdasarkan rekomendasi BPKP,” tegas Harun.
Koordinasi intensif antara Kejari dan BPKP terus dilakukan untuk memetakan kerugian negara. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu temuan korupsi bansos terbesar di NTB tahun ini.


















