investigasiindonesia.com – Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, memasuki babak baru. Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua atasan korban, setelah serangkaian pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi mengungkap adanya indikasi penganiayaan.
Komisioner Kompolnas, Arief Sulistyono, menyatakan bahwa temuan dari ahli kedokteran forensik dan alat bukti lainnya telah memenuhi syarat untuk mendukung penetapan tersangka. “Ini langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya. Ketiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda I Gede Aris Chandra Widianto, serta warga sipil Misri Puspita Sari, kini menjalani masa penahanan di Rutan Polda NTB.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diteliti lebih lanjut. Arief menegaskan bahwa penyidikan berjalan tanpa intervensi, meski dua tersangka merupakan anggota Polri aktif. “Jika ada rekayasa, penahanan tidak akan terjadi. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Awalnya, keluarga korban sempat menolak otopsi, namun akhirnya menyetujui setelah isu makin berkembang. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tanda kekerasan fisik yang parah, bertolak belakang dengan laporan awal yang menyebut kematian akibat tenggelam.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Mereka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian, dengan kemungkinan tambahan Pasal 359 KUHP terkait pemberian zat tertentu sebelum korban meninggal.
Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, memberikan apresiasi atas penanganan kasus ini. “Prosesnya berjalan tepat, cepat, dan terdokumentasi dengan baik,” katanya. Namun, ia menekankan bahwa Kompolnas tidak akan mengungkap detail teknis selama penyidikan masih berlangsung.
Di sisi lain, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB menyatakan skeptis terhadap penetapan tersangka. Mereka menilai proses identifikasi pelaku utama belum cukup transparan. “Hanya mengandalkan keterangan saksi dan CCTV tanpa bukti kuat, ini prematur,” ujar Yan Mangandar Putra, Ketua Aliansi.
Aliansi juga menyoroti potensi ketidakadilan, mengingat korban terakhir kali terlihat bersama dua atasan langsungnya. Mereka mendesak Kapolri membentuk tim independen untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan Polda NTB sudah kuat. “Scientific crime investigation digunakan untuk mengungkap kasus ini,” katanya. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh soal pelaku utama atau motif di balik kematian Nurhadi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan harapan proses hukum berjalan adil dan mengungkap kebenaran seutuhnya. Polda NTB memastikan akan terus bekerja sesuai prosedur hingga persidangan nanti.


















