investigasiindonesia.com – Sebuah babak baru dimulai bagi masyarakat Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan secara resmi menyerahkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari. Acara yang digelar di Mataram, Sabtu (12/7), ini menjadi penanda berakhirnya era tambang ilegal sekaligus awal dari pengelolaan sumber daya alam yang legal, transparan, dan menguntungkan warga lokal.
Dalam acara tersebut, Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha biasa. “Ini adalah gerakan sosial yang mengedepankan prinsip gotong royong dan keadilan ekonomi. Koperasi telah menjadi tulang punggung ketahanan nasional, terutama di tengah ketidakpastian global. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan penegakan hukum yang baik, kami yakin koperasi bisa menjadi solusi bagi kemandirian masyarakat,” ujarnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyambut positif langkah ini. Ia mengungkapkan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun, pertambangan ilegal telah menjadi masalah serius di NTB. “Kami tidak bisa terus-menerus membiarkan aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi warga. Dengan adanya koperasi yang legal, kami berharap praktik ilegal bisa berkurang dan masyarakat mendapatkan penghidupan yang lebih layak,” kata Iqbal.
Ia juga menyebut koperasi sebagai “soko guru ekonomi” yang telah diamanatkan dalam konstitusi. “Presiden Prabowo juga mendorong lahirnya lebih banyak koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, sebagai upaya memperkuat perekonomian rakyat,” tambahnya.
Dukungan datang dari berbagai pihak, termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) RI. Brigjen TNI (Purn) Irianto, perwakilan KSP, menyatakan bahwa inisiatif ini sejalan dengan program pengentasan kemiskinan. “Koperasi tambang ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Kolaborasi antara penambang, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci untuk memberantas tambang ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Pemberian IPR ini adalah yang pertama di Indonesia yang diberikan secara khusus kepada koperasi. Langkah ini diharapkan bisa menjadi model pengelolaan tambang rakyat yang berkelanjutan, adil, dan menguntungkan semua pihak.
Dengan legalisasi ini, warga NTB kini memiliki harapan baru: tambang yang aman, ramah lingkungan, dan membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat sekitar.


















