banner 728x250

Warga Mataram Jual Motor Kredit, Polisi Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Seorang pria di Kota Mataram terancam hukuman pidana setelah kedapatan menjual sepeda motor yang masih menjadi tanggungan kredit. Pelaku berinisial YP diduga melanggar aturan fidusia dengan mengalihkan kepemilikan motor tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Kasus ini berawal ketika YP membeli sebuah motor Honda PCX secara kredit melalui PT NSC Finance pada Desember 2024. Namun, belum genap satu bulan, motor tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Padahal, YP baru sekali membayar cicilan sebesar Rp1,35 juta dari total kewajiban lebih dari Rp33 juta.

banner 325x300

PT NSC Finance akhirnya melaporkan YP ke polisi setelah mengetahui motor yang menjadi jaminan tidak lagi berada di alamat debitur. Tim Resmob Polresta Mataram bergerak cepat, menemukan motor tersebut di tangan pihak ketiga yang mengaku membelinya dari YP. Kini, motor tersebut disita sebagai barang bukti, sementara YP menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia karena menjual objek jaminan tanpa izin. Ini tindak pidana,” tegas Kanit Ranmor Iptu M. Taufik.

YP terancam hukuman berdasarkan Pasal 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan atau penjualan barang jaminan tanpa persetujuan kreditur. Pelanggar pasal ini bisa dikenai sanksi pidana.

Polresta Mataram mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi prosedur hukum dalam transaksi kredit. Over kredit motor harus dilakukan secara sah dengan persetujuan finance. “Jangan sampai main-main dengan perjanjian fidusia, konsekuensinya serius,” tegas Taufik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola kredit kendaraan. Pelanggaran fidusia bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berisiko berurusan dengan hukum.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *