banner 728x250

Aturan Baru Pajak untuk Pedagang Online Resmi Berlaku Hari Ini

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Pemerintah resmi memberlakukan aturan terbaru terkait pemungutan pajak bagi pedagang online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku efektif hari ini, Senin (14/7/2025), setelah diundangkan dan ditetapkan sejak 11 Juni lalu.

PMK-37/2025 mengatur mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Dengan ini, merchant wajib memberikan informasi kepada platform digital sebagai dasar pemungutan pajak.

banner 325x300

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa tarif pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5%, baik bersifat final maupun tidak final. “Ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan sistem pemungutan yang menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan digital,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penegasan bahwa invoice penjualan dianggap setara dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Marketplace juga diwajibkan memastikan dokumen transaksi memenuhi standar data minimal dan melaporkannya ke DJP.

Kebijakan ini diharapkan memudahkan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Dengan sistem yang lebih terstruktur, diharapkan tumbuh ekosistem digital yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” tambah Rosmauli.

Penerapan aturan ini menandai transformasi pemungutan pajak dari cara manual ke sistem digital, seiring dengan pesatnya transaksi online di Indonesia. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *