investigasiindonesia.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku visa belajar bagi warga negara asing (WNA) yang menempuh pendidikan di Tanah Air. Kebijakan ini tak hanya memudahkan mobilitas pelajar asing, tetapi juga membuka lembaran baru dalam strategi diplomasi pendidikan dan potensi pemasukan negara melalui sektor pendidikan non-formal.
Mulai Selasa (15/7), WNA kini dapat mengajukan visa izin tinggal terbatas (vitas) untuk berbagai aktivitas pendidikan, termasuk kursus bahasa, seni, budaya, hingga pelatihan teknis di lembaga non-formal. Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi regulasi terhadap tren global dan sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai hub pendidikan alternatif di Asia Tenggara.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, menyebut kebijakan ini akan memberi efek domino positif. “Bukan hanya mendatangkan pelajar asing, tapi juga memperkuat diplomasi budaya dan menumbuhkan devisa dari sektor pendidikan,” ujarnya.
Menurut data Kementerian Pendidikan, jumlah pelajar asing di Indonesia terus meningkat setiap tahun, terutama dari kawasan Asia Selatan, Afrika, dan Eropa Timur. Banyak dari mereka tertarik pada studi Islam, budaya lokal, bahasa Indonesia, hingga pelatihan keterampilan praktis seperti kerajinan, kuliner, dan teknologi.
Kebijakan ini juga disambut baik oleh pelaku lembaga kursus dan pendidikan non-formal. Mereka menilai kemudahan visa akan memperluas pasar peserta didik sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta pendidikan dunia.


















