investigasiindonesia.com – Proses hukum terhadap oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ (35) semakin mendekati tahap akhir. Berkas perkara dugaan pencabulan yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrim Umum Polda NTB. Kini, tinggal menunggu keputusan kejaksaan untuk menentukan kelayakan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reskrim Polda NTB, memastikan bahwa seluruh kelengkapan berkas sesuai permintaan jaksa (P19) telah dipenuhi. “Berkas sudah kami lengkapi dan akan segera dikirim kembali ke kejaksaan,” ujarnya, Kamis (17/7).
Langkah ini menjadi penanda penting dalam perjalanan kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat. Jika kejaksaan menerbitkan surat P21 sebagai tanda kelengkapan formil dan materil, maka berkas segera masuk tahap kedua—pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk persiapan penuntutan.
“Kami telah memenuhi semua syarat. Sekarang tinggal menunggu evaluasi jaksa,” tambah Syarif.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh WJ. Penyidikan panjang melibatkan pemeriksaan lima korban dan dua saksi, serta pengembangan alat bukti dari olah TKP pada 22 Mei lalu. Polda NTB kemudian menetapkan WJ sebagai tersangka sebelum berkas diserahkan ke kejaksaan.
Meski sempat mengalami penundaan akibat proses pelengkapan dokumen, penyidik optimis kasus ini segera mencapai titik terang. Masyarakat pun diharapkan tetap tenang menunggu keputusan hukum yang transparan dan adil.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur,” tegas Syarif.
Dengan langkah progresif ini, korban dan keluarga mulai melihat titik terang atas keadilan yang diharapkan.


















