investigasiindonesia.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai mengubah haluan dalam pengelolaan aset daerah. Melalui kebijakan moratorium hibah, Gubernur NTB Iqbal menegaskan arah baru: aset tidak lagi diberikan cuma-cuma, tapi dimanfaatkan secara lebih produktif lewat skema sewa atau pinjam pakai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, mengatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga nilai dan keberlangsungan aset milik daerah. “Kalau pinjam pakai masih bisa. Tapi hibah akan dimoratorium,” tegasnya.
Kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Salah satunya dirasakan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, yang harus angkat kaki dari kantor lama di Jalan Udayana—gedung yang kini sah menjadi milik pihak swasta setelah Pemprov kalah dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung.
Meski begitu, Ketua Bawaslu NTB Itratip memastikan bahwa lembaganya tetap bisa menjalankan tugas tanpa hambatan. “Kami tidak minta hibah, tapi pinjam pakai. Dan pemprov sangat welcome dengan opsi itu,” ujarnya optimistis.
Saat ini, Bawaslu NTB tengah menunggu selesainya pembahasan Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur penggabungan sejumlah OPD. Peluang pun terbuka: kantor-kantor OPD yang akan ditinggalkan bisa dialihkan sementara untuk kebutuhan kelembagaan seperti Bawaslu.
“Kami sudah mulai proses negosiasi. Kalau SOTK ini efektif sebelum 2026, kami harap bisa segera menempati kantor baru tanpa membebani APBD,” pungkas Itratip.
Moratorium hibah aset bukanlah sekadar penghematan, melainkan bagian dari strategi besar Pemprov NTB untuk menjaga kekayaan daerah dan memastikan setiap jengkal aset memberi manfaat maksimal. Di sisi lain, kebijakan ini juga menguji kelincahan lembaga publik dalam beradaptasi—seperti yang kini sedang dijalankan Bawaslu NTB.


















