banner 728x250

Manisnya Gula, Pahitnya Vonis, Eks Mendag Tom Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Di balik tumpukan kristal manis bernama gula, tersembunyi kisah pahit mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong pada Kamis (18/7), karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan izin impor gula kepada sembilan perusahaan swasta.

Vonis ini menjadi tamparan keras di tengah upaya reformasi tata niaga pangan nasional. Hakim menyatakan bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui prosedur yang semestinya dan membuka celah monopoli yang merugikan negara, terutama petani tebu lokal.

banner 325x300

“Perbuatannya bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta.

Menariknya, dalam pembelaannya, Tom berdalih bahwa kebijakan tersebut diambil demi menjaga stabilitas harga dan pasokan. Namun dalih itu dianggap tak cukup kuat untuk menghapus fakta pelanggaran prosedur yang dilakukan.

Kasus ini menyentak publik karena melibatkan figur mantan pejabat yang dikenal dengan citra profesional dan reformis. Kini, nama Tom Lembong masuk dalam daftar panjang elite pemerintahan yang terseret dalam praktik kotor perdagangan pangan.

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim tidak memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, namun menegaskan bahwa perbuatannya berdampak besar terhadap ekosistem perdagangan nasional.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor pangan bukan hanya soal urusan perut, tapi juga ladang basah yang kerap dijadikan permainan kekuasaan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *