investigasiindonesia.com – Masjid Hubbul Wathan Islamic Center (IC) yang menjadi ikon kebanggaan NTB telah selesai direvitalisasi secara fisik. Namun, megahnya tampilan baru masjid ini masih belum bisa sepenuhnya dinikmati secara formal. Pasalnya, proses serah terima antara kontraktor dan Pemprov NTB masih tertahan akibat kendala administratif dan denda keterlambatan yang menumpuk.
Kepala Dinas PUPR NTB, Sadimin, mengonfirmasi bahwa revitalisasi senilai lebih dari Rp 14 miliar itu telah melewati batas kontrak kerja. Proyek yang dimulai 19 Juli 2024 dan dijadwalkan rampung pada 15 Desember 2024 justru baru bisa diserahterimakan akhir Juli 2025.
“Pekerjaan teknis di area atas masjid sangat rumit. Banyak item kecil dan sulit dijangkau, sehingga mempengaruhi kecepatan pekerjaan,” jelas Sadimin.
Kini, meski bangunan telah selesai 100 persen secara fisik, proses administrasi belum final. Hal ini membuat denda keterlambatan terus berjalan, dengan nilai yang sudah mencapai Rp 1,6 miliar menurut audit BPK—dan masih bisa bertambah.
Kontraktor bahkan baru menerima pembayaran 45 persen dari nilai proyek. Sisanya masih ditahan, menunggu penyelesaian denda dan jaminan pemeliharaan selama enam bulan.
“Dendanya nanti langsung dipotong dari sisa pembayaran,” tegas Sadimin.
Inspektur NTB, Lalu Hamdi, mengatakan fokus saat ini adalah percepatan penyelesaian laporan akhir proyek. “Laporan fisik sudah, tinggal administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fisik tidak cukup. Tanpa kelengkapan administratif, hasil kerja tak akan diakui secara resmi—meski wujudnya sudah berdiri megah di jantung kota.


















