investigasiindonesia.com – Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan memantik gelombang penolakan. PDI Perjuangan tampil sebagai benteng terakhir demokrasi langsung, menegaskan sikap tegas menolak wacana yang dinilai sebagai bentuk kemunduran reformasi.
“Pemilihan langsung adalah hak rakyat yang dilindungi konstitusi. Sangat aneh jika hak itu justru diambil alih dan diserahkan ke segelintir elite politik di DPRD,” tegas Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/7).
Deddy tak segan mengingatkan risiko besar jika mekanisme pemilihan diserahkan ke DPRD. Ia menilai, model tersebut membuka ruang lebar bagi praktik transaksional dan intervensi kekuasaan seperti era Orde Baru.
“Kalau itu terjadi, kita seperti mundur 20 tahun ke belakang. Rakyat hanya jadi penonton dalam memilih pemimpinnya sendiri,” ujar anggota Komisi II DPR RI itu.
Sikap PDIP ini muncul sebagai reaksi atas gagasan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang sebelumnya menggulirkan ide agar kepala daerah dipilih DPRD. Dalam pernyataannya di peringatan Harlah PKB ke-27, Cak Imin menilai pemilihan via DPRD lebih efisien dan menjamin stabilitas pemerintahan.
Namun bagi PDIP, efisiensi tak bisa dijadikan alasan untuk memangkas kedaulatan rakyat.
“Kami akan konsisten membela demokrasi langsung. Pilkada adalah hak konstitusional rakyat, bukan hak istimewa elite kekuasaan,” tandas Deddy.
Meskipun revisi UU Pemilu belum resmi dibahas di DPR, sinyal tarik ulur kepentingan sudah mulai tampak. PDIP menyatakan akan mengawal ketat agar ruang demokrasi tidak kembali disunat demi dalih efisiensi semu.


















