banner 728x250

Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Dapat Penangguhan Penahanan, Publik Tagih Transparansi Proses Hukum

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Keputusan penyidik Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 senilai Rp12,3 miliar menuai perhatian publik. Meski alasan kesehatan menjadi dasar utama, masyarakat menuntut agar proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel.

Para tersangka yang sebelumnya ditahan kini berstatus tahanan kota. Mereka meliputi Wirajaya Kusuma (KPA), Kamarudin (PPK), Chalid Tomassoang Bulu (Sekretaris Dinas Pariwisata NTB), M Haryadi Wahyudin (PPTK), Rabiatul Adawiyah, dan mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany.

banner 325x300

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menegaskan, seluruh penangguhan penahanan telah sesuai prosedur KUHAP. “Alasannya murni kesehatan. Semua melampirkan surat dokter, dan hingga kini mereka kooperatif serta menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujarnya.

Meski telah bebas sementara, Regi memastikan proses penyidikan terus berjalan. Berkas perkara masih dalam tahap koordinasi dengan jaksa peneliti, dan setiap panggilan tambahan akan tetap dijalankan oleh para tersangka.

Penasihat hukum para tersangka menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas pertimbangan kemanusiaan yang diberikan, sembari memastikan klien mereka akan mematuhi proses hukum.

Kasus ini sendiri menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar berdasarkan hasil audit BPKP NTB. Penyelidikan dimulai sejak Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada September 2023.

Meski aparat menegaskan prosedur telah dijalankan sesuai aturan, sorotan publik kini tertuju pada komitmen aparat dalam memastikan proses hukum tidak melemah hanya karena status tahanan kota. Sejumlah pemerhati hukum bahkan meminta Polresta Mataram untuk membuka informasi perkembangan perkara secara berkala guna menjaga kepercayaan masyarakat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *