investigasiindonesia.com – Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mencatat sejarah baru dalam pengelolaan wisata alam. Untuk pertama kalinya di Indonesia, pendakian gunung diterapkan menggunakan sistem grading risiko internasional, menjadikan Rinjani sebagai pilot project nasional dalam tata kelola wisata pendakian berbasis keselamatan.
Kepala Balai TNGR, Yarman, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan transformasi menyeluruh dalam manajemen pendakian.
“Rinjani kini dikategorikan Grade IV (sulit). Artinya, jalur pendakiannya memiliki risiko tinggi dan hanya boleh ditempuh oleh pendaki berpengalaman. Ini untuk menekan angka kecelakaan serta memastikan pendakian lebih aman dan bertanggung jawab,” tegas Yarman, Kamis (14/8).
Dalam penataan ulang ini, sejumlah langkah strategis dilakukan, mulai dari pembenahan jalur, pemasangan infrastruktur keselamatan, hingga peningkatan kapasitas SDM guide dan porter.
Beberapa infrastruktur baru yang sudah terpasang antara lain:
18 papan petunjuk di jalur utama,
10 railing pengaman di titik rawan,
12 tangga pengaman di kontur terjal dan licin.
Selain itu, pendaki kini diwajibkan menggunakan jasa guide dan porter resmi. Aturan ini sekaligus membuka lapangan kerja lebih luas bagi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pariwisata Rinjani.
“Dengan SOP baru, pendakian Rinjani tidak lagi sekadar tren musiman. Kami ingin mendaki menjadi aktivitas edukatif, bertanggung jawab, sekaligus aman,” jelas Yarman.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari para pemandu dan porter Rinjani yang menilai standar baru tersebut bukan hanya melindungi pendaki, tapi juga memberikan kepastian ekonomi bagi pelaku wisata setempat.
Balai TNGR menegaskan, kebijakan baru ini akan terus dievaluasi secara berkala, menyesuaikan dengan dinamika lapangan dan kebutuhan keselamatan.
“Rinjani bukan sekadar destinasi, tapi warisan dunia yang harus dikelola dengan standar tinggi. Kami ingin gunung ini tetap lestari dan aman dinikmati generasi mendatang,” pungkasnya.


















