investigasiindonesia.com – Kasus pencurian yang dialami seorang dokter muda di Sumbawa menjadi peringatan serius akan maraknya kejahatan digital berbasis pencurian identitas dan penyalahgunaan rekening bank. Pelaku, berinisial LMS (31), warga Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, berhasil ditangkap Tim Puma Polres Sumbawa setelah sempat buron beberapa hari.
Kejadian bermula ketika korban, dr. ARW (28), melakukan perjalanan dari Mataram ke Sumbawa menggunakan jasa travel pada 4 Agustus 2025. Saat berada di kapal penyeberangan, korban meninggalkan tas berisi dompet dan kartu ATM untuk ke kamar mandi. Momen inilah yang dimanfaatkan pelaku.
Keesokan harinya, korban terkejut mendapati saldo rekeningnya terkuras hingga Rp 15,75 juta. Riwayat transaksi menunjukkan penarikan tunai Rp 5,75 juta dan transfer Rp 10 juta melalui aplikasi DANA ke rekening atas nama pelaku.
“Benar, pelaku sudah ditangkap di rumahnya bersama barang bukti. Saat ini dalam proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kemarin.
Dalam pemeriksaan, LMS mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli motor Honda Beat serta bermain judi online. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, ponsel Oppo A15, dan dokumen transaksi ilegal.
Kasus ini menyoroti tren baru kejahatan yang memadukan pencurian konvensional dan teknologi finansial digital. Meski modus awal sederhana, dampaknya cukup besar karena pelaku dengan mudah mengakses dan menguras rekening korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga, terutama saat bepergian dengan transportasi umum. Jangan pernah meninggalkan dompet atau kartu ATM tanpa pengawasan,” tegas Dilia.
Kasus ini kini tengah didalami lebih jauh untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan digital yang semakin beragam.


















