banner 728x250

Polemik IPR NTB, Antara Janji Percepatan dan Bias Informasi Pejabat

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Polemik seputar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mencuat ke permukaan. Alih-alih mempercepat solusi, pernyataan pejabat justru memicu kebingungan di tengah masyarakat dan koperasi yang tengah menanti kepastian hukum.

Hal ini bermula dari pernyataan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, yang menyebut ada 13 koperasi di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima mengajukan IPR namun masih terganjal kelengkapan dokumen. Ucapan tersebut langsung dikoreksi oleh Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Kominfotik, Yusron Hadi, yang menegaskan informasi itu keliru.

banner 325x300

Menurut Yusron, dokumen penting seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) serta reklamasi pascatambang bukan menjadi beban koperasi, melainkan kewajiban pemerintah dalam proses penerbitan izin.

“Pemprov sudah menegur dan mengingatkan pejabat terkait agar tidak membuat pernyataan sepihak, karena bisa menimbulkan tafsir berbeda di publik,” tegas Yusron di Mataram, kemarin.

Lebih jauh, ia mengungkapkan persoalan IPR sebenarnya sudah dua kali dibahas dalam rapat Forkopimda NTB, yang melibatkan Ketua DPRD, Kapolda, Danrem 162/Wira Bhakti, hingga unsur pimpinan daerah. Dalam forum itu, bahkan telah ada komitmen bersama untuk mempercepat proses penerbitan izin, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang rakyat.

Polemik ini menunjukkan bahwa isu pertambangan bukan hanya soal regulasi, melainkan juga komunikasi publik yang tepat. Di satu sisi, pemerintah berkomitmen mempercepat penerbitan IPR, namun di sisi lain muncul pernyataan pejabat yang justru menimbulkan bias informasi.

Kini, masyarakat dan koperasi penambang menunggu bukti nyata dari komitmen percepatan izin, bukan sekadar janji. Sebab bagi mereka, kepastian IPR adalah jalan legalitas untuk bekerja sekaligus menjaga lingkungan tetap lestari.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *