banner 728x250

Dua Hari, Empat Pelaku Narkoba Ditangkap di Mataram, Dari Bandar Jalanan hingga Mahasiswa

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Peredaran narkotika di Kota Mataram kian beragam, mulai dari transaksi jalanan hingga penyelundupan melalui paket ekspedisi. Namun dalam waktu hanya dua hari, Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil memutus dua jalur berbeda sekaligus, dengan mengamankan empat orang terduga pelaku berikut barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan.

Kasus pertama terjadi pada Jumat (19/9) malam. Dua pria berinisial AS dan S alias D diringkus dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram. AS ditangkap lebih dulu di Kelurahan Bertais. Dari pengakuannya, sabu diperoleh dari S alias D. Polisi kemudian memburu S di rumahnya di Lingkungan Gontoran, Kecamatan Sandubaya.

banner 325x300

Drama sempat terjadi ketika S berusaha kabur dengan memanjat plafon rumah lalu melompat ke belakang. Namun upayanya gagal setelah tim yang berjaga berhasil meringkusnya. Dari lokasi, polisi juga menemukan buku catatan penjualan sabu yang diduga menjadi bukti kuat aktivitas peredaran.

Sehari kemudian, Sabtu (20/9), pengungkapan berbeda kembali dilakukan. Dua mahasiswa, TB (20) asal Bima dan IFH (19) asal Toba Sumut, ditangkap terkait peredaran ganja. Modusnya menggunakan jasa ekspedisi. Polisi melakukan control delivery terhadap paket mencurigakan yang ditujukan ke sebuah kos-kosan di Pajang Barat.

“Setelah dibuka, isi paket berupa ganja seberat lebih dari 800 gram. Penerimanya TB, namun hasil penyelidikan mengarah pada IFH sebagai pemilik barang. Tak lama kemudian, IFH berhasil kami tangkap di kos-kosannya di Ampenan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Kini keempatnya ditahan di Mapolresta Mataram. AS dan S alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sementara TB dan IFH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman minimal 5 tahun.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Mataram tidak mengenal strata sosial, bahkan melibatkan mahasiswa yang mestinya menjadi generasi penerus bangsa. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi setiap celah peredaran narkoba yang kian bervariasi, baik di jalanan maupun melalui layanan ekspedisi modern.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *