investigasiindonesia.com – Kasus kematian tragis Brigadir Esco Faska Rely akhirnya menyingkap babak baru. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, penyidik Polda NTB bersama Polres Lombok Barat resmi menetapkan istri almarhum, RS, sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Keputusan ini diambil usai gelar perkara maraton sejak pagi hingga sore, Jumat (19/9). “Iya, hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid singkat, saat dikonfirmasi awak media.
Meski status hukum sudah ditetapkan, kepolisian masih menutup rapat latar belakang aksi keji tersebut. Motif RS hingga kini belum dipublikasikan. Konferensi pers yang dijadwalkan pada Sabtu (20/9) oleh Polres Lombok Barat untuk menjelaskan detail kasus pun mendadak batal digelar tanpa keterangan.
Langkah kepolisian ini memantik spekulasi publik. Apalagi, kasus kematian seorang anggota Polri oleh istrinya sendiri menimbulkan pertanyaan serius tentang kondisi rumah tangga yang selama ini tidak terungkap. Misteri motif diyakini menjadi kunci penting untuk memahami mengapa tragedi ini bisa terjadi.
Pengamat hukum menilai, transparansi informasi menjadi krusial dalam menjaga kepercayaan publik. “Kasus ini bukan hanya soal tindak pidana pembunuhan, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum. Publik berhak tahu motif yang melatarbelakanginya,” ujar salah satu praktisi hukum di Mataram.
Untuk saat ini, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. RS telah berstatus tersangka dan akan menjalani pemeriksaan intensif sembari menunggu gelar perkara lanjutan. Sementara itu, publik masih menanti penjelasan resmi mengenai alasan di balik aksi nekat seorang istri yang diduga menghabisi nyawa suaminya, seorang brigadir polisi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan hukum paling menyita perhatian di NTB sepanjang tahun, bukan hanya karena melibatkan aparat, tetapi juga karena masih banyak pertanyaan yang belum terjawab.


















