investigasiindonesia.com – Kasus narkotika di NTB kembali menorehkan ironi. Seorang anggota Polres Bima, Alif Rizki Saputra alias Alif, justru diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu. Penangkapan Alif oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB pada 14 Agustus lalu membuka fakta mengejutkan: aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru terjerat bisnis haram bernilai ratusan juta rupiah.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN NTB, Kombes Pol Gede Suyasa, menjelaskan keterlibatan Alif terungkap setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Jejak transaksi narkotika yang melibatkan Alif terhubung langsung dengan jaringan Ali Hana’ah alias Ali dan Firmansyah.
“Transaksi berulang kali terjadi, mulai dari 30 gram, 50 gram, hingga 100 gram sabu dengan nilai puluhan juta rupiah. Bahkan ada yang dilakukan di rumah Alif dan di kandang kudanya di Bima,” ungkap Gede.
Rantai transaksi menunjukkan pola sistematis. Pada Januari hingga Mei 2025, Alif diduga menjadi penghubung utama, menerima pembayaran tunai maupun transfer. Rekening pribadi Alif pun tercatat menerima setoran hingga puluhan juta rupiah dari hasil penjualan barang haram.
Dari pengembangan kasus, BNN berhasil menyita barang bukti 19,93 gram sabu sisa penjualan, serta menetapkan empat tersangka: Salahudin alias Udin, Ali Hana’ah alias Ali, Alif Rizki Saputra alias Alif, dan Firmansyah.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal integritas aparat kepolisian. Bagaimana mungkin seorang penegak hukum terlibat langsung dalam bisnis narkoba, sementara institusi kepolisian gencar melakukan kampanye pemberantasan narkotika?
Kini, keempat tersangka mendekam di tahanan BNN NTB untuk penyidikan lebih lanjut. Publik menanti apakah kasus ini benar-benar akan dituntaskan secara transparan hingga ke akar jaringannya, atau hanya berhenti di level individu.


















