investigasiindonesia.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2025/2026 resmi membahas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Agenda strategis ini digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (22/9), dihadiri Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD.
Dalam kesempatan itu, Wagub Dinda menekankan pentingnya kesepakatan DPRD NTB atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai pijakan penyusunan Perubahan APBD. “Kesepakatan ini menjadi landasan penting agar tujuan pembangunan NTB dapat tercapai secara berkesinambungan,” ujarnya.
Secara fiskal, postur pendapatan daerah mengalami pergeseran. Total pendapatan direncanakan mencapai Rp6,49 triliun, naik 2,52% dari APBD murni sebesar Rp6,33 triliun. Lonjakan signifikan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat 11,90%, dari Rp2,51 triliun menjadi Rp2,80 triliun. Capaian ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap kemandirian fiskal daerah.
Namun di sisi lain, pendapatan transfer dari pusat justru turun 3,08%, dari Rp3,60 triliun menjadi Rp3,49 triliun, atau berkurang sekitar Rp111,3 miliar. Penurunan juga terjadi pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, merosot 13,35% dari Rp210,1 miliar menjadi Rp182,05 miliar.
Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan baru bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam menjaga stabilitas anggaran di tengah menurunnya dukungan fiskal dari pusat. DPRD bersama pemerintah daerah dituntut untuk mengoptimalkan strategi inovasi pendapatan serta memastikan setiap rupiah belanja diarahkan pada program prioritas yang benar-benar menyentuh masyarakat.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum politik anggaran yang akan menentukan arah pembangunan NTB di sisa tahun 2025.


















