investigasiindonesia.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sabirhan alias Abing, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur yang menuntut 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral bagi anak-anak. Dalam persidangan terungkap bahwa aksi bejat tersebut dilakukan secara berulang kali sejak 2019 hingga 2024, dengan memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban sebagai murid.
“Pelaku menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk membujuk korban. Aksi terjadi lima kali, empat di lingkungan sekolah dan satu di area hutan,” ungkap JPU Widyawati di hadapan majelis hakim.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi korban. Keterangan psikolog dalam persidangan menyebutkan korban mengalami trauma berat, menjadi pendiam dan takut berinteraksi, bahkan tak berani menolak ajakan pelaku karena tekanan psikologis yang dialaminya.
“Sejak peristiwa itu, korban berubah total. Ia tertutup, takut berbicara, dan kehilangan kepercayaan diri,” tambah Widyawati.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menilai putusan pengadilan sudah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Apabila terdakwa tidak mengajukan upaya hukum dalam tujuh hari, kami akan menerima putusan ini. Hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Vonis ini menjadi cermin serius bagi dunia pendidikan, bahwa profesi guru tidak hanya diukur dari kemampuan mengajar, tetapi juga integritas dan tanggung jawab moral dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh orang yang dipercaya untuk mendidik mereka.
Kasus Sabirhan adalah peringatan keras: ketika kepercayaan dalam dunia pendidikan dikhianati, maka yang runtuh bukan hanya moral pelaku, tetapi juga pondasi nilai kemanusiaan dan kepercayaan publik terhadap lembaga sekolah.


















