investigasiindonesia.com — Proses hukum terhadap Brigadir Rizka Sintiyani, tersangka utama kasus pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Rely, kini menjadi perhatian publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB belum juga menjadwalkan sidang etik terhadap Rizka.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, saat ini Bidpropam masih melengkapi berkas pemeriksaan sebelum sidang etik bisa digelar. “Belum sidangnya. Semua masih proses pemberkasan,” ujarnya, Rabu (…/10).
Menurut Kholid, proses ini merupakan tahapan penting sebelum kasus etik disidangkan. Pihaknya memastikan sidang etik dapat dilakukan meski belum ada putusan pidana inkrah. “Bisa disidang terlebih dahulu sambil menunggu putusan inkrah-nya,” jelasnya.
Penunjukan Ankum (atasan yang berhak menghukum) juga belum dilakukan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. “Belum ada juga penunjukan Ankum,” tambahnya.
Selama belum menjalani sidang etik, status Rizka masih tercatat sebagai anggota Polri. “Kalau sudah ada putusan etik baru bisa dikatakan keluar dari keanggotaan Polri,” bebernya.
Bidpropam disebut masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rizka sendiri. “Tunggu saja hasilnya nanti,” kata Kholid.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah jenazah Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat pada 24 Agustus lalu. Dalam penyidikan, Rizka ditetapkan sebagai tersangka utama bersama empat orang lainnya: Paozi, Amaq Siun, Deni, dan Nuraini.
Dengan status tersangka yang disandangnya, publik kini menunggu langkah tegas Polda NTB melalui sidang etik yang akan menentukan masa depan keanggotaan Rizka sebagai anggota Polri.


















