investigasiindonesia.com – Komisi II DPRD Kota Mataram bersama jajaran direksi PT Air Minum (PTAM) Giri Menang menegaskan komitmen bersama untuk membuka ruang transparansi di tengah polemik lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam pertemuan di kantor DPRD Kota Mataram, Ketua Komisi II Irawan Aprianto memastikan bahwa dewan bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi warga agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelanggan dan pihak perusahaan.
“Kami ingin memastikan semua kebijakan terbuka dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Irawan.
Pihak PTAM Giri Menang sendiri menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif baru. Lonjakan tagihan disebut akibat penggunaan yang melampaui batas kelompok tarif tertentu berdasarkan struktur tarif yang berlaku sejak 2019.
“Penyesuaian tarif bukan kebijakan baru, dan tidak menyentuh pelanggan MBR,” jelas Dirut PTAM Giri Menang, Sudirman.
Komisi II DPRD meminta PTAM Giri Menang untuk memperkuat komunikasi publik dan membuka kanal pengaduan resmi agar warga bisa memperoleh penjelasan langsung. Selain itu, klasifikasi pelanggan yang tidak sesuai juga akan segera dievaluasi.
Dengan langkah terbuka ini, DPRD berharap masyarakat kembali mendapat kepercayaan terhadap pelayanan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok bersama.


















