investigasiindonesia.com – Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mebel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menunjukkan langkah tegas dengan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya minimal dua alat bukti awal.
Pengadaan mebel bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai anggaran lebih dari Rp10,2 miliar. Proyek tersebut diperuntukkan bagi sekolah menengah kejuruan (SMK) di seluruh NTB dalam rentang tahun 2022–2023.
“Kami sudah naikkan statusnya ke penyidikan. Kasus ini adalah pengadaan tahun 2022–2023. Saat ini masih dalam pendalaman unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, Selasa (29/10).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi, termasuk mantan Kepala Dikbud NTB Aidy Furqan, Kabid SMK Khairul Ihwan, sejumlah staf terkait, hingga pihak penyedia mebel.
“Seluruh pihak yang terlibat kami mintai keterangan. Proses masih berjalan,” jelas Endriadi.
Investigasi akan bergerak menuju tahap penetapan tersangka setelah hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB rampung.
“Belum pada penetapan tersangka. Kami menunggu hasil audit kerugian negara,” tegasnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Polda NTB ini menjadi sinyal kuat komitmen penegakan hukum di sektor pendidikan, khususnya dalam memastikan anggaran negara mencapai sasaran untuk menunjang fasilitas belajar siswa.


















