banner 728x250
Berita  

Vonis 3 Tahun Kasus Pemerasan di Gili Trawangan, Kuasa Hukum Soroti Sengketa Lahan Eks GTI

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Sidang kasus pemerasan yang melibatkan dua warga Gili Trawangan, M Aswin dan H Suriamin, kembali menyoroti persoalan sengketa lahan eks PT GTI di kawasan pariwisata internasional tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada kedua terdakwa atas pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Brendan Edward Muir, Kamis (31/10).

Ketua Majelis Hakim Glorious Anggundoro menegaskan unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP terbukti dipenuhi oleh para terdakwa. “Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa,” ucapnya.

banner 325x300

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman empat tahun penjara.

Kuasa Hukum Klaim Bukan Pemerasan, Tapi Penagihan Sewa

Kuasa hukum kedua terdakwa, Hairul Anam, menyatakan akan menelaah putusan sebelum memutuskan langkah banding. Ia bersikeras bahwa tindakan kliennya merupakan penagihan sisa pembayaran sewa tanah, bukan pemerasan.

“Ada kontrak sewa sampai 2035. Pelapor belum melunasi kewajiban. Jadi ini bukan kejahatan, tapi penagihan sisa tagihan,” ujarnya.

Brendan disebut baru membayar Rp 210 juta dari total Rp 700 juta berdasarkan perjanjian sewa di atas lahan tempat Hotel Mymates Place berdiri. Anam menyebut pemasangan spanduk oleh kliennya merupakan bentuk somasi, bukan intimidasi.

Akar Masalah: Polemik Lahan Eks GTI

Kasus ini kembali membuka polemik status lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI), aset Pemprov NTB yang selama bertahun-tahun menjadi sumber sengketa antara pemerintah, investor, dan masyarakat lokal.

Pada 2022, Pemprov NTB telah mengimbau agar investor tidak melakukan kontrak dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut. Namun, Anam menegaskan bahwa warga lokal telah bermukim dan beraktivitas di area itu jauh sebelum adanya proyek PT GTI.

“Masyarakat lebih dulu di sana. Secara historis mereka berhak. Kalau ada hak guna bangunan, harusnya diprioritaskan ke warga lokal, bukan ke WNA,” tegasnya.

Dinamika Investasi & Hak Lokal

Putusan ini menambah daftar panjang ketegangan antara pelaku usaha lokal dan investor asing di kawasan wisata premium tersebut. Sejumlah pihak menilai perlu adanya penyelesaian menyeluruh status lahan eks GTI guna mencegah konflik serupa berulang.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *