investigasiindonesia.com — Sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, bukan hanya menyingkap dugaan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah per bulan. Lebih jauh, operasi gelap yang diduga melibatkan jaringan terorganisir ini juga dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir.
KPK kini mulai mengarahkan perhatian serius untuk mengurai potensi aliran dana ilegal serta indikasi pembiaran yang dapat berkelindan dengan tindak pidana korupsi. Tekanan publik dan kerusakan ekologis disebut semakin menajam, memaksa aparat penegak hukum bergerak.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan siap mendukung langkah penyelidikan. Namun, tindakan formal masih menunggu komando resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai otoritas pusat.
“Kami siap melaksanakan kebijakan dari pusat. Penanganan kasus ini sudah menjadi atensi nasional dan diduga akan diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (4/11/2025).
Pihaknya menegaskan bahwa kunjungan KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi di Kejati NTB pada Oktober 2024 lalu merupakan agenda yang berbeda dan tidak terkait dengan kasus tambang ilegal di Sekotong.
Aktivitas tambang ilegal di Belongas selama beberapa tahun terakhir dilaporkan memicu kerusakan kawasan pesisir, pencemaran air, dan konflik sosial antar kelompok penambang. Warga sekitar bahkan khawatir kondisi lingkungan yang terus tergerus akan berdampak panjang terhadap sektor perikanan dan pariwisata, dua sumber penghidupan utama masyarakat.
Dengan mengalirnya perhatian KPK dan tekanan publik yang kian memuncak, masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah dalam memutus mata rantai tambang ilegal di Lombok Barat—tak hanya untuk menyelamatkan aset negara, tetapi juga masa depan lingkungan dan warga lokal.


















