investigasiindonesia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pelaksanaan program redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus PNS maupun PPPK, guna mewujudkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menegaskan pentingnya kebijakan redistribusi ini sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan jumlah guru antarsekolah dan antarwilayah.
“Kebijakan ini menjadi salah satu langkah dalam mengatasi ketimpangan jumlah guru antarsekolah dan daerah,” ujar Fajar Riza Ul Haq di Makassar, Selasa (4/11).
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pihaknya kini mengintensifkan sosialisasi kebijakan redistribusi guru sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Dalam peraturan ini diatur pengelolaan kepegawaian guru, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan pelaporan,” terangnya.
Prof. Nunuk menjelaskan bahwa guru ASN kini dapat didistribusikan tidak hanya ke sekolah negeri, tetapi juga ke sekolah swasta yang membutuhkan tenaga pengajar.
“Kami menemukan beberapa daerah dengan kondisi tidak merata. Dalam satu kabupaten, ada sekolah negeri yang kelebihan guru, tetapi di sekolah swasta di wilayah yang sama justru kekurangan,” katanya.
Untuk itu, Kemendikdasmen akan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Pendidikan, BKD, BPKSDM, dan BPKPP guna menyamakan persepsi serta memberikan arahan terkait implementasi kebijakan ini.
Melalui redistribusi guru, pemerintah berharap penataan tenaga pendidik menjadi lebih adil dan proporsional, sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah.
“Dengan redistribusi ini, kami ingin memastikan semua sekolah memiliki guru yang cukup, sehingga mutu pendidikan meningkat dan kesejahteraan guru pun ikut membaik,” pungkas Prof. Nunuk.


















