investigasiindonesia.com – Personel Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya kos-kosan di Kelurahan Pagutan Timur yang diduga meresahkan warga karena membebaskan pasangan tanpa ikatan pernikahan tinggal bersama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Pagutan Timur Aipda Ida Bagus Made Asmariawan Manuaba bersama Unit Patroli Sat Samapta Polresta Mataram langsung mendatangi lokasi di Jalan Embung Sari, Lingkungan Sukadana, Rabu (5/11).
Petugas melakukan dialog bersama pemilik kos, penghuni, warga pelapor, dan Ketua RT setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan pihaknya selalu tanggap terhadap setiap aduan masyarakat.
“Kami tidak akan segan menindaklanjuti setiap laporan warga. Ini bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, petugas memberikan pembinaan kepada pemilik kos agar lebih selektif dalam menerima penghuni serta memastikan aturan lingkungan dipatuhi. Pemilik kos pun berjanji memperketat pengawasan terhadap penyewa agar tidak ada aktivitas yang melanggar norma.
Selain itu, AKP Mulyadi mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Laporkan segera melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center 110 jika ada hal mencurigakan,” imbaunya.
Polsek Mataram menegaskan akan terus menjaga harkamtibmas dengan langkah cepat, responsif, dan humanis dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat.
“Kami siap hadir di tengah masyarakat kapan pun dibutuhkan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.


















