investigasiindonesia.com – Penanganan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira (19) di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, dengan tersangka Radiet Adiansyah alias Radit (20) kini memasuki babak akhir.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara memastikan seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi. Berkas perkara pun telah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menunggu status lengkap atau P21.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tanpa hambatan berarti.
“Berkas sudah kami serahkan. Semua petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi. Tinggal menunggu hasilnya. Jika dinyatakan lengkap atau P21, segera kami limpahkan,” ujarnya, Kamis (6/11).
Tersangka Tolak Uji Poligraf Ulang
Salah satu poin penting dari petunjuk jaksa adalah pelaksanaan uji poligraf (tes kebohongan) ulang terhadap tersangka. Namun, dalam prosesnya, Radit menolak menjalani tes tersebut meski telah didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kapolres menjelaskan bahwa penolakan itu tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum.
“Benar, uji poligraf dijadwalkan sebagai pemenuhan petunjuk jaksa. Namun tersangka menolak dengan didampingi pengacara. Itu tidak masalah, dan sudah kami tuangkan dalam berita acara,” tegas Agus.
Menurutnya, tersangka beralasan telah menjalani tes serupa pada awal penyidikan, sehingga enggan mengulanginya. Meski demikian, polisi memastikan seluruh bukti dan petunjuk lain yang diminta jaksa telah dilengkapi.
Polisi Optimistis Kasus Segera Disidangkan
Dengan berkas yang sudah dikirim, penyidik kini menunggu keputusan resmi dari kejaksaan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.
“Kalau masih ada yang kurang, kami siap melengkapi. Tapi kami optimistis semuanya sudah terpenuhi dan tersangka segera diadili,” kata Agus.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus kematian Vira, mahasiswi Universitas Mataram, mencuat pada Agustus lalu dan menyita perhatian publik. Korban ditemukan meninggal dunia di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, dengan kondisi yang menimbulkan dugaan kuat adanya unsur tindak pidana.
Polisi kemudian menetapkan Radit, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban, sebagai tersangka. Sebelumnya, Radit sempat mengaku menjadi korban begal saat bersama Vira di lokasi kejadian. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan kejanggalan pada pengakuan tersebut. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, polisi meyakini Radit sebagai pelaku pembunuhan.


















