investigasiindonesia.com — Proses hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurminah (30), warga Perumahan Perampuan Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, segera memasuki tahap persidangan.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat telah melimpahkan tersangka I Nyoman Bude alias Imam Hidayat (31) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Kamis (6/11).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan kami sudah melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan,” ujar Eka, Sabtu (8/11).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid juga mengonfirmasi penerimaan pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan tahap pertama.
“Saat ini kami sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram,” jelas Harun.
Motif Diduga Karena Cemburu
Dari hasil penyelidikan kepolisian, motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang dirasakan tersangka terhadap korban, perempuan asal Dusun Gersik Selatan, Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (10/8). Saat itu, korban berkunjung ke rumah tersangka sekitar pukul 10.00 WITA. Tersangka kemudian memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan dengan mantan kekasihnya di aplikasi WhatsApp dan Facebook.
Pertengkaran pun tidak terhindarkan. Setelah sempat mereda, keduanya kembali berselisih sekitar pukul 12.00 WITA. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka memukul korban berulang kali di bagian kepala menggunakan tangan kosong.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menembakkan senapan gas ke arah kepala korban, hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Dalam kepanikan, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan memasukkan tubuh korban ke dalam sumur di area dapur rumah, kemudian mengecor sumur tersebut dengan campuran pasir dan semen.
Dijerat Tiga Pasal
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal alternatif, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap persiapan sidang,” tutup AKP Lalu Eka.


















